Peer Review Process

Proses Peer Review

Seluruh naskah yang dikirimkan ke Jurnal Pengabdian Masyarakat melalui proses editorial dan peer review untuk memastikan mutu akademik, orisinalitas, ketepatan metode pelaksanaan, relevansi kegiatan, dan kontribusi terhadap pemberdayaan masyarakat.

1. Pemeriksaan Administratif

Naskah yang masuk akan diperiksa oleh pengelola jurnal untuk memastikan kelengkapan dokumen, kesesuaian format, penggunaan template, kelengkapan metadata, identitas penulis, abstrak, kata kunci, referensi, dan pernyataan orisinalitas.

Naskah yang tidak memenuhi persyaratan administratif dapat dikembalikan kepada penulis untuk diperbaiki sebelum diproses lebih lanjut.

2. Penyaringan Awal oleh Editor

Editor melakukan penyaringan awal untuk menilai kesesuaian naskah dengan fokus dan ruang lingkup jurnal, kualitas topik pengabdian, kejelasan masalah masyarakat, keterlibatan mitra, tingkat kemiripan, kualitas struktur artikel, dan potensi kontribusi kegiatan.

Naskah dapat ditolak pada tahap awal apabila tidak sesuai dengan ruang lingkup jurnal, memiliki tingkat kemiripan tinggi, tidak menjelaskan kegiatan pengabdian secara memadai, tidak menunjukkan dampak kegiatan, atau tidak memenuhi standar penulisan akademik.

3. Proses Double-Blind Peer Review

Naskah yang lolos penyaringan awal akan dikirimkan kepada minimal dua reviewer independen. Jurnal Pengabdian Masyarakat menerapkan sistem double-blind peer review, yaitu identitas penulis dan reviewer dirahasiakan satu sama lain.

Reviewer menilai naskah berdasarkan aspek berikut:

Kesesuaian topik dengan pengabdian masyarakat; kejelasan masalah mitra; urgensi kegiatan; tujuan kegiatan; ketepatan metode pelaksanaan; keterlibatan masyarakat; tahapan kegiatan; kualitas evaluasi; kejelasan hasil; dampak kegiatan; keberlanjutan program; relevansi luaran; kontribusi terhadap pemberdayaan masyarakat; kualitas dokumentasi; dan kualitas bahasa akademik.

4. Keputusan Editorial

Berdasarkan hasil review, editor dapat memberikan salah satu keputusan berikut:

Diterima tanpa revisi; diterima dengan revisi minor; revisi mayor; dikirim ulang untuk review; atau ditolak.

Penulis wajib memperbaiki naskah berdasarkan komentar editor dan reviewer. Naskah revisi harus disertai dengan surat tanggapan yang menjelaskan perubahan yang telah dilakukan.

5. Keputusan Akhir

Keputusan akhir atas penerimaan atau penolakan naskah ditetapkan oleh Editor-in-Chief berdasarkan rekomendasi reviewer, kualitas revisi, dan pertimbangan editorial.

Rata-rata waktu proses review adalah sekitar 4 sampai 8 minggu, bergantung pada kompleksitas naskah, ketersediaan reviewer, dan kecepatan penulis dalam melakukan revisi.