Peer Review Process
Proses Peer Review
Seluruh naskah yang dikirimkan ke Jurnal Hukum dan Keadilan melalui proses editorial dan peer review untuk memastikan mutu akademik, orisinalitas, ketepatan metodologi, relevansi hukum, dan kontribusi terhadap pengembangan ilmu hukum serta keadilan.
1. Pemeriksaan Administratif
Naskah yang masuk akan diperiksa oleh pengelola jurnal untuk memastikan kelengkapan dokumen, kesesuaian format, penggunaan template, kelengkapan metadata, identitas penulis, abstrak, kata kunci, referensi, dan pernyataan orisinalitas.
Naskah yang tidak memenuhi persyaratan administratif dapat dikembalikan kepada penulis untuk diperbaiki sebelum diproses lebih lanjut.
2. Penyaringan Awal oleh Editor
Editor melakukan penyaringan awal untuk menilai kesesuaian naskah dengan fokus dan ruang lingkup jurnal, kualitas topik, kebaruan isu hukum, kejelasan rumusan masalah, kualitas struktur artikel, tingkat kemiripan, serta potensi kontribusi akademik.
Naskah dapat ditolak pada tahap awal apabila tidak sesuai dengan ruang lingkup jurnal, memiliki tingkat kemiripan tinggi, lemah secara metodologis, tidak memiliki kontribusi ilmiah yang jelas, atau tidak memenuhi standar penulisan akademik.
3. Proses Double-Blind Peer Review
Naskah yang lolos penyaringan awal akan dikirimkan kepada minimal dua reviewer independen. Jurnal Hukum dan Keadilan menerapkan sistem double-blind peer review, yaitu identitas penulis dan reviewer dirahasiakan satu sama lain.
Reviewer menilai naskah berdasarkan aspek berikut:
Kebaruan topik; relevansi dengan ilmu hukum dan keadilan; kejelasan masalah penelitian; ketepatan pendekatan penelitian hukum; kekuatan teori dan konsep hukum; ketepatan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, atau data empiris; kualitas argumentasi; konsistensi sitasi; kedalaman pembahasan; kontribusi akademik; implikasi praktis; serta kualitas bahasa ilmiah.
4. Keputusan Editorial
Berdasarkan hasil review, editor dapat memberikan salah satu keputusan berikut:
Diterima tanpa revisi; diterima dengan revisi minor; revisi mayor; dikirim ulang untuk review; atau ditolak.
Penulis wajib memperbaiki naskah berdasarkan komentar editor dan reviewer. Naskah revisi harus disertai dengan surat tanggapan yang menjelaskan perubahan yang telah dilakukan.
5. Keputusan Akhir
Keputusan akhir atas penerimaan atau penolakan naskah ditetapkan oleh Editor-in-Chief berdasarkan rekomendasi reviewer, kualitas revisi, dan pertimbangan editorial.
Rata-rata waktu proses review adalah sekitar 4 sampai 8 minggu, bergantung pada kompleksitas naskah, ketersediaan reviewer, dan kecepatan penulis dalam melakukan revisi.


