Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong Pada Media Sosial Perfektif UU ITE
Abstract
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memberikan kemudahan dalam penyebaran informasi melalui media sosial. Namun, di sisi lain, kemudahan tersebut juga memunculkan berbagai permasalahan hukum, salah satunya adalah penyebaran berita bohong (hoax). Penyebaran hoax dapat menimbulkan keresahan masyarakat, merusak ketertiban umum, hingga memicu konflik sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai tindak pidana penyebaran berita bohong di media sosial berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta menganalisis penerapan sanksi pidananya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebaran berita bohong melalui media sosial telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pertanggungjawaban pidana diberikan kepada setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerugian atau gangguan terhadap kepentingan hukum yang dilindungi. Penegakan hukum terhadap pelaku hoax masih menghadapi berbagai kendala, antara lain pembuktian unsur kesengajaan, identifikasi pelaku, serta rendahnya literasi digital masyarakat.


