Plagiarism Policy
Kebijakan Plagiarisme
Indonesian Public Health menerapkan kebijakan tegas terhadap plagiarisme dan segala bentuk pelanggaran akademik. Semua naskah yang dikirimkan akan diperiksa tingkat kemiripannya menggunakan perangkat lunak pendeteksi plagiarisme sebelum dikirimkan ke proses peer review.
Batas maksimal tingkat kemiripan yang dapat diterima adalah 25%, tidak termasuk daftar pustaka, kutipan langsung, dan istilah metodologis yang umum digunakan. Namun, dewan editor tidak hanya bergantung pada angka persentase kemiripan. Sifat, sumber, dan konteks kemiripan juga akan dievaluasi.
Naskah dapat ditolak apabila mengandung:
Kemiripan substansial dengan karya yang telah diterbitkan; penyalinan teks, data, tabel, atau gambar tanpa atribusi; parafrase tanpa sitasi yang tepat; self-plagiarism; publikasi ganda; atau penggunaan ulang materi yang telah diterbitkan secara tidak tepat.
Apabila plagiarisme terdeteksi setelah publikasi, dewan editor dapat menerbitkan koreksi, pernyataan keprihatinan, atau melakukan penarikan artikel sesuai dengan tingkat keseriusan kasus.
Penulis bertanggung jawab memastikan bahwa naskah yang dikirimkan bersifat orisinal dan seluruh sumber telah dikutip dengan benar.


