Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online(Analisis UUPK dan Hukum Islam)

Indonesia

Penulis

  • Eril Universitas Islam Ahmad Dahlan Indonesia Penulis
  • Muhammad Azhar Nur Universitas Islam Ahmad Dahlan Indonesia Penulis

Abstrak

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong peningkatan transaksi jual beli online yang memberikan kemudahan bagi masyarakat, namun di sisi lain juga menimbulkan berbagai permasalahan hukum, seperti penipuan, ketidaksesuaian barang, penyalahgunaan data pribadi, dan lemahnya posisi konsumen dalam transaksi elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi jual beli online berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan perspektif Hukum Islam, serta mengkaji harmonisasi kedua sistem hukum tersebut dalam mewujudkan perlindungan konsumen di era digital. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, dan sumber-sumber hukum Islam, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UUPK telah memberikan dasar perlindungan hukum melalui pengaturan hak dan kewajiban konsumen serta tanggung jawab pelaku usaha, meskipun masih menghadapi tantangan dalam penerapannya pada transaksi digital. Sementara itu, Hukum Islam memberikan perlindungan yang berlandaskan prinsip kejujuran (ṣidq), amanah, keadilan (al-'adl), larangan gharar, tadlīs, dan riba, serta didukung oleh konsep khiyār, dhamān, dan maqāṣid al-syarī'ah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa harmonisasi UUPK dan Hukum Islam dapat membentuk model perlindungan hukum yang lebih komprehensif dengan mengintegrasikan kepastian hukum dan nilai-nilai etika, sehingga mampu memberikan perlindungan yang optimal bagi konsumen dalam transaksi jual beli online di era transformasi digital.

Kata Kunci; Perlindungan Konsumen, Jual Beli Online, UUPK, Hukum Islam, Transaksi Elektronik.

Kata Kunci:

Perlindungan Konsumen, Jual Beli Online, UUPK, Hukum Islam, Transaksi Elektronik.

Diterbitkan

2026-07-29

Terbitan

Bagian

Articles