Vol. 1 No. 1 (2026): agustus
Articles
-
PELATIHAN DAN PENGOLAHAN BAHAN HERBAL KULIT JERUK NIPIS DI PUSKESMAS MONCOLLOE
andi Nurpati Panaungi Institut Nani Hasanuddin IndonesiaKulit jeruk nipis (Citrus aurantifolia Swingle) selama ini hanya dikenal sebagai limbah hasil sampingan dari konsumsi buahnya yang sering kali dibuang begitu saja. Padahal, kulit jeruk nipis mengandung berbagai senyawa bioaktif yang bermanfaat, seperti flavonoid, minyak atsiri, dan vitamin C. Dengan proses ekstraksi menggunakan etanol, senyawa-senyawa aktif ini dapat dipisahkan dan dimanfaatkan dalam produk kesehatan alami. Tujuan kegiatan pengabdian kepada masyarakat untuk mengembangkan inovasi pemanfaatan kulit jeruk nipis sebagai bahan baku untuk ekstraksi etanol, dengan fokus pada pemberdayaan masyarakat dalam penggunaan ekstrak tersebut untuk meningkatkan kesehatan. Di wilayah kerja puskesmas moncongloe. Metode pelaksanaan dilaksanakan ceramah tanya jawab dilakukan kepada masyarakat. dengan tahapan pre- test, tanya jawab dan post test. Jumlah peserta dalam kegiatan pengabdian masyarakat berjumlah 32 Orang di wilayah kerja puskesmas moncongloe. Hasil yang dicapai setelah dilakukan kegiatan yaitu sebanyak 34 peserta peserta memiliki pengetahuan tinggi tentang pemanfaatan kulir jeruk nipis dan sebanyak 85 % peserta sehingga dapat disimpulkan bahwa kegiatan pengabdian masyarakat berdampak positif bagi masyarakat diwilayah kerja puskesmas moncongloe karena dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat. Saran Dalam upaya peningkatan pengetahuan pemanfaatan kulit jeruk nipis dan diperlukan dukungan yang dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan, kader maupun oleh keluarga.
Pages: 1-7Views: 7 Downloads: 9Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Mencegah Tindak Pidana di Lingkungan Desa
syamsul bachri Universitas Indonesia Timur IndonesiaCommunity legal awareness is an important factor in creating a safe, orderly, and conducive village environment. Villages are not merely places where social activities take place, but also important spaces for developing legal culture through interactions among village governments, community leaders, families, and residents. Limited legal knowledge, inadequate understanding of rights and obligations, informal settlement of disputes without considering legal provisions, and insufficient legal education may increase vulnerability to criminal offenses. This article aims to analyze strategies for improving community legal awareness as a preventive measure against criminal offenses in rural areas. This study employs normative juridical research using statutory and conceptual approaches. Legal materials are analyzed qualitatively and descriptively. The findings indicate that improving legal awareness cannot be achieved merely by formally disseminating regulations, but must focus on developing legal knowledge, understanding, attitudes, and behavior. Strategies include needs-based legal counseling, establishment of law-aware community groups, strengthening the roles of village governments and community leaders, improving criminal reporting mechanisms, legal education for vulnerable groups, and utilizing digital media as a means of legal literacy. Such preventive approaches should be implemented continuously through cooperation among law enforcement agencies, village governments, community institutions, universities, and local residents.
Pages: 9-21Views: 6 Downloads: 1
Additional Menu
Journal Template
Information
Language
» Editorial Office:
Jurnal Pengabdian Masyarakat
Publisher : Adsi Indonesia
Jalan Pelita No 137 Taeng Kec. Pallangga Kab. Gowa Provinsi Sulawesi Selatan
Phone : 0851-6624-7224 | E-mail : jurnaladsi@gmail.com
Jurnal Pengabdian Masyarakat © 2026 by adsi indonesia is licensed under Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International


