Vol. 1 No. 1 (2026): Juli
Articles
-
Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong Pada Media Sosial Perfektif UU ITE
syamsul bachri Universitas Indonesia Timur IndonesiaPerkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memberikan kemudahan dalam penyebaran informasi melalui media sosial. Namun, di sisi lain, kemudahan tersebut juga memunculkan berbagai permasalahan hukum, salah satunya adalah penyebaran berita bohong (hoax). Penyebaran hoax dapat menimbulkan keresahan masyarakat, merusak ketertiban umum, hingga memicu konflik sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai tindak pidana penyebaran berita bohong di media sosial berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta menganalisis penerapan sanksi pidananya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebaran berita bohong melalui media sosial telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pertanggungjawaban pidana diberikan kepada setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerugian atau gangguan terhadap kepentingan hukum yang dilindungi. Penegakan hukum terhadap pelaku hoax masih menghadapi berbagai kendala, antara lain pembuktian unsur kesengajaan, identifikasi pelaku, serta rendahnya literasi digital masyarakat.
Pages: 1-12Views: 0 Downloads: 0Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online(Analisis UUPK dan Hukum Islam) Indonesia
Eril Universitas Islam Ahmad Dahlan Indonesia , Muhammad Azhar Nur Universitas Islam Ahmad Dahlan IndonesiaPerkembangan teknologi informasi telah mendorong peningkatan transaksi jual beli online yang memberikan kemudahan bagi masyarakat, namun di sisi lain juga menimbulkan berbagai permasalahan hukum, seperti penipuan, ketidaksesuaian barang, penyalahgunaan data pribadi, dan lemahnya posisi konsumen dalam transaksi elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi jual beli online berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan perspektif Hukum Islam, serta mengkaji harmonisasi kedua sistem hukum tersebut dalam mewujudkan perlindungan konsumen di era digital. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, dan sumber-sumber hukum Islam, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UUPK telah memberikan dasar perlindungan hukum melalui pengaturan hak dan kewajiban konsumen serta tanggung jawab pelaku usaha, meskipun masih menghadapi tantangan dalam penerapannya pada transaksi digital. Sementara itu, Hukum Islam memberikan perlindungan yang berlandaskan prinsip kejujuran (ṣidq), amanah, keadilan (al-'adl), larangan gharar, tadlīs, dan riba, serta didukung oleh konsep khiyār, dhamān, dan maqāṣid al-syarī'ah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa harmonisasi UUPK dan Hukum Islam dapat membentuk model perlindungan hukum yang lebih komprehensif dengan mengintegrasikan kepastian hukum dan nilai-nilai etika, sehingga mampu memberikan perlindungan yang optimal bagi konsumen dalam transaksi jual beli online di era transformasi digital.
Kata Kunci; Perlindungan Konsumen, Jual Beli Online, UUPK, Hukum Islam, Transaksi Elektronik.
Pages: 13-24Views: 0 Downloads: 0
Additional Menu
Journal Template
Information
Language
Jurnal Hukum dan Keadilan
Publisher : Adsi Indonesia
Jalan Hertasning No. 137 B Kota Makassar - Sulawesi Selatan
Phone : 0851-6624-7224 | E-mail : jurnaladsi@gmail.com


